PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) MELALUI KONSEP COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH SEBAGAI UPAYA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI, STUNTING, DAN KEMISKINAN EKSTRIM DI KABUPATEN PASURUAN - BAPPELITBANGDA Kabupaten Pasuruan

PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) MELALUI KONSEP COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH SEBAGAI UPAYA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI, STUNTING, DAN KEMISKINAN EKSTRIM DI KABUPATEN PASURUAN

284x dibaca    2023-01-06 13:37:27    Administrator

Oleh : Rina Dwi Maharani, Kokok Adi Prayogo

Kabupaten Pasuruan merupakan wilayah yang sangat strategis dengan berbagai macam potensinya secara geografis dan administratif berada pada jalur segitiga emas. Posisi ini sangat menguntungkan khususnya dari perspektif industri dan usaha, sehingga tidak mengherankan bahwa realisasi investasi kita bisa mencapai target. Capaian indikator-indikator pembangunan daerah pun diatas target RPJMD. Namun ada beberapa hal yang masih membutuhkan perhatian dan dukungan percepatan dari semua pihak khususnya sektor swasta (dunia usaha dan dunia industri) terkait penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Penurunan Prevalensi Stunting, dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Dalam hal ini diperlukan adanya kerjasama dan kontribusi yang bersinergi dari berbagai pihak baik Pemerintah Daerah dan Pihak Swasta dalam wujud Corporate Social Responsibility (CSR).

Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi tuntutan bagi perusahaan untuk turut berperan dalam tata kelola pemerintah daerah untuk tujuan pembangunan bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satu indikator keberlanjutan program Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu melakukan pengembangan masyarakat (community development). Keterlibatan sektor swasta dalam tata kelola pemerintahan daerah menjadikan adanya tata kelola kolaboratif antara perusahaan dengan penerima manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR), dan pemerintah setempat. Proses kolaborasi dalam pemerintahan dapat diimplementasikan melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah setempat. Melibatkan berbagai pihak ke dalam fungsi pembangunan merupakan bentuk sinergitas pemerintah dengan para stakeholder.

Setiap perusahaan selain meningkatkan keuntungan finansial melalui kegiatan operasionalnya juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan program sosial bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Konsep ini dikenal dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pelaksanaan tugas pembangunan pemerintah dapat dijabarkan melalui konsep Collaborative Governance atau konsep kemitraan dalam pemerintahan. Melalui konsep Collaborative Governance manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam rangka Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Stunting, dan Kemiskinan Ekstrim. Kabupaten Pasuruan telah menerapkan konsep tata kelola kolaboratif dalam melaksanakan dan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk program pembangunan melalui forum Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam hal ini melalui USAID - MOMENTUM Private Healthcare Delivery (MPHD) Indonesia – Sektor Swasta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dibawah Bidang Pelayanan Kesehatan dan Bidang Kesehatan Keluarga. USAID membantu Pemerintah Pasuruan dalam penurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir melalui peningkatan Mutu dan Akses Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, serta memperkuat kebijakan yang berfokus pada penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Dalam kegiatan ini berfokus pada pencapaian cepat program pembangunan dan selaras dengan prioritas utama program kerja Kabupaten Pasuruan.

Pada hari Kamis, 5 Januari 2023 bertempat di Finna Golf & Country Club Resort Jl. Raya Barsari, Gambiran, Kecamatan Prigen, Pasuruan digelar acara “Workshop Keterlibatan Sektor Swasta Dalam Percepatan Pembangunan Kabupaten Pasuruan (Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Stunting, dan Kemiskinan Ekstrim)”. Dalam acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan K.H. A. Mujib Imron, S.H, M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos. M.Si, Asisiten Pemerintahan dan Kesra Rahmad Syarifudin, Kepala Bappelitbangda Ir. Ihwan, M.Si, Senior Project Manager USAID-MOMENTUM Meytha Nurani, serta 9 Perangkat Daerah yang menangani penuruan angka Kematian Ibu dan Bayi, Stunting, dan Kemiskinan Ekstrim diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Bangil, dan RSUD Grati, serta 77 perusahaan yang ada di lingkungan Kabupaten Pasuruan.

Dalam acara ini dilakukan juga pemberian penghargaan kepada 10 perusahaan yang telah mengikuti kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) diantaranya PT. Sorini Towa Berlian Corporindo, PT. Tirta Investama Pandaan, PT. Cheil Jedang Indonesia, PT. Charoen Pokphand Jaya Farm, PT. Amerta Indah Otsuka kejayan, PT. Nestle Indonesia-Unit Kejayan, PT. Nestle Indonesia-Gempol, PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), PT. Indonesia Power- Grati POMU, dan PT. Barokah Mitra Karya Unggul (HM Sampoerna) sebagai bentuk terimakasih dan apresiasi terhadap perusahaaan. yang berkontribusi tertinggi dalam pembangunan di Kabupaten Pasuruan.

Sesuai dengan amanat kebijakan Pemerintah Pusat melalui instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dilaksanakanlah kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) ini sebagai tindak lanjut kegiatan-kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) dibawah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang dipimpin oleh Dr. Kokok Adi Prayogo S.Kep, Ns, MM sebagai koordinator.

Dalam acara ini dilakukan penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dengan Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan yang merupakan salah satu bentuk sinergi penting antara pemerintah dengan pelaku usaha di daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Dimana diharapkan dengan adanya Penyampaian alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui MoU antara Pemerintah dengan Perusahaan bisa menjadi komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.

Selain itu juga, kegiatan ini bertujuan mendorong para pelaku usaha baik BUMN, BUMD maupun swasta bersama-sama pemerintah daerah agar terus berpartisipasi pada kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) bersinergi dan berkolaborasi pada berbagai kegiatan yang mendukung penurunan angka Kematian Ibu dan Bayi, Stunting, dan Kemiskinan Ekstrim dengan wilayah kerja perusahaan yang belum diakomodir melalui dana APBD maupun APBN, agar kegiatan ekonomi kerakyatan dapat terus tumbuh secara produktif.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan berharap kiranya Perusahaan yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan dapat merealisasikan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) ini dalam tindakan nyata yang berkesesuaian dengan visi dan misi Kabupaten Pasuruan serta juga berkomitmen melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana perintah Undang-Undang sehingga semakin terjalinnya keberlanjutan (sustainbabilitas) kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai program dan kegiatan yang berkolaborasi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2023.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar


Tulis Disini