Desk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tribulan III Tahun 2025 - BAPPELITBANGDA Kabupaten Pasuruan

Desk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tribulan III Tahun 2025

146x dibaca    2025-10-16 15:00:00    Administrator

Desk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tribulan III Tahun 2025

Mendasari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pelayanan dasar di pemerintah daerah, Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 16 Oktober 2025 menggelar Desk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana capaian SPM masing-masing Perangkat Daerah (PD) hingga Triwulan III sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sekaligus membahas strategi yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos., MM., kemudian dilanjutkan dengan desk oleh tim dari Bappelitbangda bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pasuruan.

Sebagaimana diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah kepada setiap warga secara minimal. SPM mencakup bidang-bidang penting seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Melalui penerapan SPM, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak dasar secara setara dan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini