Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bappelitbangda menyelenggarakan kegiatan Business Matching Sosialisasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU) pada Jumat, 12 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Finna Golf and Country Club, Prigen.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Pasuruan, Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D), Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa, serta perwakilan media dan organisasi non-pemerintah (NGO).
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Rancangan Peraturan Bupati sebagai turunan kebijakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan TJSL BU di Kabupaten Pasuruan.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa adanya penurunan Transfer ke Daerah pada tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mengoptimalkan sumber pendanaan pembangunan. Selama ini, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum sepenuhnya optimal, antara lain karena masih adanya distribusi CSR di luar wilayah Kabupaten Pasuruan serta belum terkoordinasinya pelaksanaan TJSL BU secara menyeluruh.
Melalui regulasi terbaru, seluruh badan usaha yang berada di Kabupaten Pasuruan, baik BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta dan perseroan terbatas, diwajibkan untuk melaksanakan TJSL BU. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, dibentuk Tim Fasilitasi TJSL dan Forum TJSL. Tim Fasilitasi berperan dalam perencanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan, sementara Forum TJSL memastikan keselarasan program TJSL badan usaha dengan program prioritas pemerintah daerah.
Melalui mekanisme perencanaan dan sinkronisasi program, diharapkan dukungan TJSL dari badan usaha dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah juga akan memberikan penghargaan kepada badan usaha yang melaksanakan TJSL secara optimal melalui Reward Platinum, Gold, dan Silver.
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya badan usaha dan perangkat daerah. Ia berharap regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan yang merata serta terwujudnya Kabupaten Pasuruan Yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini